Mataram NTB - Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, S, Pria 56 tahun, Guru Ngaji, alamat Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram akhirnya di tetapkan sebagai tersangka pelaku Pencabulan oleh Unit PPA Reskirim Polresta Mataram.
Ditetapkannya Tersangka pria sebagai guru ngaji ini berdasarkan hasil visum terhadap beberapa korban (anak dibawah umur), serta pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang berhasil diperiksa tim penyidik PPA.
Begitu yang disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama, (17/10)
Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindakan tidak senono yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap murid mengajinya. Oleh Unit PPA di tindak lanjuti dengan memeriksa beberapa korban serta keterangan orang tua korban.
"Ini diketahui oleh keluarga korban serta beberapa korban mengalami rasa sakit di bagian kelamin, atas keterang tersebut keluarga korban melaporkan ke unit PPA Reskirim Polresta Mataram, "jelasnya.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Ada 8 anak yang usianya rata-rata 7 - 12 tahun yang pernah di cabuli, akan tetapi baru 2 korban yang berani melaporkan peristiwa tersebut, "tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Modus Guru Ngaji tersebut dalam melaksanakan aksinya dengan iming-iming uang 1000 hingga 10.000 ribu rupiah anak didiknya diperlakukan tidak senonoh nengan memasukan jari tangan atau alat kelaminnya ke dalam kelamin korban.
Melihat bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut kuat dugaan bahwa adanya tindakan persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban sehingga S kini statusnya sudah ditetapkan tersangka .
"Dari keterangan salah satu korban bahwa dirinya mengaku bahwa S pernah memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Dan sesuai hasil visum adanya bekas luka lama di kelamin korban, "ucapnya.
Baca juga:
Laka Lantas Merenggut Nyawa
|
Atas peristiwa itu tersangka di jerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.
Pada kesempatan itu Kapolresta Mataram mengimbau kepada masyarakat kota Mataram bila ingin dibantu untuk menghilangkan trauma pada korban pencabulan, Polresta Mataram siap membantu.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk dapat membantu para korban pencabulan untuk menghilangkan trauma atas peristiwa yang dialami nya, "tutupnya.(Adb)