Kasi Humas Polresta Mataram Pimpin Konferensi pers Pengungkapan Narkoba

    Kasi Humas Polresta Mataram Pimpin Konferensi pers Pengungkapan Narkoba

    Mataram NTB - Kembali Anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang kerap terjadi di salah satu tempat tinggal di wilayah Pejeruk Timur, Dasan Agung, Kota Mataram, dengan mengamankan tiga terduga beserta barang bukti berupa sabu seberat 2, 48 gram brutto.

    Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo saat memimpin Konferensi pers yang diselenggarakan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (04/07).

    Di dampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, Siswoyo dalam keterangannya mengatakan pengungkapan terhadap peredaran sabu dengan mengamankan tiga terduga tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

    "Tak henti-hentinya kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram, atas partisipasi nya menjaga kota Mataram dari peredaran narkoba, sehingga setiap informasi yang disampaikan dengan sesegera mungkin kami tindak lanjuti, "jelas Siswoyo.

    Ia juga menceritakan bahwa saat melakukan penggeledahan di lokasi (TKP), dengan disaksikan aparat lingkungan setempat serta masyarakat yang kebetulan berada di sekitar tempat itu didapati barang bukti berupa sabu seperti yang disebutkan diatas.

    "Untuk melengkapi proses pemeriksaan selain barang bukti sabu yang berhasil diamankan, juga barang lain yang mengarah dan berkaitan dengan transaksi  narkoba seperti alat komunikasi, alat konsumsi, alat penjualan sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari narkoba tersebut, "jelas kasi Humas.

    Sedangkan tersangka yang diamankan, lanjutnya yaitu HIT, laki 22 tahun, Sasak, alamat Pejeruk Timur, Dasan agung, kota Mataram, kemudian HPR, laki 17 tahun, Sasak, alamat lingkungan yang sama dengan HIT,   serta SB, laki 29 tahun, Sasak, alamat Bintaro Jaya, Ampenan, Kota Mataram.

    "Mereka ditangkap pada Minggu (03/07) sekitar pukul 15:00wita, "jelasnya.

    Seperti dijelaskan diawal bahwa kronologis singkat penangkapan ketiga terduga berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah karena tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi ataupun penggunaan narkoba.

    Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud. 

    Dan pada saat melakukan penggerbekan didapati tiga orang di lokasi yang diduga sebagai pelaku pengedar ataupun pengguna narkoba jenis sabu.

    "Saat ini terduga bersama barang bukti telah diamankan di mapolresta mataram untuk menjalani proses lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara, "Pungkas Kasi Humas.

    Berhubung salah satu dari terduga yang diamankan adalah anak dibawah umur (pelajar), Kasat Narkoba Polresta Mataram mengatakan pihaknya masih ada waktu 1x24 jam untuk menggali perannya melalui pemeriksaan.

    Bila nanti hasilnya terbukti sebagai pengedar  maka akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, namun bila terbukti hanya menggunakan, maka diambil tindakan rehab. Akan tetapi bila tidak terbukti apapun, maka segera di bebaskan.

    "Jadi untuk yang dibawah umur ini, kami masih periksa. Apapun hasilnya akan kami sampaikan kepada media di lain kesempatan, "jelas Kasat.

    Kasat menghimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih terbuka terhadap anak-anak kita, agar dapat mendeteksi secara dini sehingga dapat kita berikan solusinya.

    "Kami siap bila diminta untuk penyuluhan atau sosialisa kepada Kelompok remaja ataupun pihak sekolah agar dengan cepat anak-anak kita dapat terbebas dari narkoba atau minimal dapat dicegah dengan segera, "pungkas Kasat.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah PMK Dan Masuknya Hewan Ternak Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Kasus Narkoba, Tujuh Terduga Diamankan...

    Berita terkait