Lima Pria dan Satu Wanita di Mataram Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram

    Lima Pria dan Satu Wanita di Mataram Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram
    Barang bukti hasil penggeledahan dari para terduga.

    Mataram NTB - Berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba polresta Mataram sebelunya, bahwa di salah satu wilayah yang terletak di Gombong Lama Kota Mataram kerap terjadi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitarnya.

    Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE memimpin langsung tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (17/02) sikitar pukul 00:30 Wita melakukan penangkapan setelah sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima Satresnarkoba tersebut.

    Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE dihadapan media ini mengatakan bahwa timnya telah melakukan penangkapan terhadap 6 terduga pelaku dari dua TKP yang berbeda dimana pada TKP I Tim mengamankan satu orang dan pada TKP II mengaman 5 terduga yang salah satunya Perempuan.

    "Kedua TKP ini masih terletak di wilayah dan lingkungan yang sama yaitu di lingkungan Gomong Lama kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang kota Mataram, "jelas Yogi, Kamis pagi ini (17/02).

    Adapun terduga yang di amankan pada TKP I adalah IH, pria 27 tahun, suku Sasak, beralamat di kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang kota Mataram. Sedangkan kelima terduga lainnya diamankan pada TKP II masing-masing SH, pria 24 tahun, suku Sasak, MD, pria 28 tahun, suku Sasak, MI pria 49 tahun, suku Sasak, MS, pria 27 tahun, suku Sasak, dan A, perempuan 24 tahun IRT, suku Sasak yang beralamat di lingkungan yang sama yaitu kelurahan Gomong kota Mataram.

    "Semua terduga ini berasal dari kelurahan yang sama. Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum di ketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami, "tegas Kasat 

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP diantaranya sabu seberat 25, 16 gram bruto, berikut alat-alat yang diduga berhubungan dengan konsumsi sabu, alat komunikasi, kartu ATM  serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar 2.520.000.

    "Saat ini ke 6 terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di polresta Mataram guna kepentingan lebih lanjut, , "paparnya.

    Atas tindakan ini ke 6 terduga diancam dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada  pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakaidengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara."Tutup Yogi."(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Galakkan Prokes, Satlantas Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Kawal Eksekusi Pengosongan Lahan, Polresek...

    Berita terkait