Mataram NTB - Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Kasus UU ITE sebagai terdakwa Sdr. Dr. Sri Sudarjo, S.Pd., S.H., M.Pd dengan agenda sidang putusan akhir bertempat diruang sidang utama PN Mataram. Jumat, (15/07).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa hari ini telah berlangsung kegiatan sidang tindak pidana khusus terkait dengan UU ITE dengan Nomor Perkara : 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr, sebagai terdakwa Sdr. Sri Sudarjo, SH., S.Pd., M.Pd, dengan agenda putusan sidang, selaku penanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, SH., MH, tugas kami Polresta Mataram memberikan prioritas keamanan dan mengawal sampai dengan selesai, terangnya.
Personel pengamanan dikerahkan sebanyak 560 personel terdiri 370 personel Polresta Mataram dan 190 BKO Brimob Polda NTB.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH, Hakim Anggota 1 Dwianto Janti Sumirat SH dan Hakim Anggota 2 Glorious Anggundoro, SH sedangkan dengan jaksa Penuntut Umum Adi Helmi, SH, M. Rusdi, SH, MH dan Moch. Taufiq Ismail SH beserta panitera Yogi Hadisasmitha, SH.
Putusan sidang menyatakan terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dengan melanggar Pasal 45A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang - Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp . 2.500 , - (dua ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil putusan sidang dan hasil keputusan sidang bersifat belum memiliki kekuatan hukum tetap.(Adb)