Mataram NTB - Dua pria di Mataram terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana Narkotika.
Kedua pria asal kota Mataram tersebut yakni M (34) dan KA (27) ditangkap di kediamannya di Jl. Gunung Pengsong, kecamatan Selaparang kota Mataram pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 13:30 wita.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Kedua warga Kota Mataram tersebut di amankan di rumahnya setelah sebelumnya tim opsnal kami melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, usai penangkapan.
Kuat dugaan terhadap keduanya setelah tim melakukan penggeledahan, dengan disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 1, 878 gram bruto.
Barang tersebut diamankan bersama barang-barang lainnya berupa alat Komunikasi, Alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai.
Selanjutnya barang tersebut bersama kedua terduga di bawa ke Mapolresta Mataram guna proses lebih lanjut.
"Terduga saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik, termasuk akan dilakukan tes urine terhadap keduanya, "ucapnya.
Terhadap keduanya tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengetahui peran dari masing-masing serta kemungkinan terdapat terduga lain dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika tersebut.
"Terhadap keduanya kami telah mempersiapkan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "pungkasnya.(Adb)