Libatkan 211 Personel Polresta Amankan Eksekusi Objek Sengketa Tanah

    Libatkan 211 Personel Polresta Amankan Eksekusi Objek Sengketa Tanah

    Mataram NTB - Polresta Mataram melaksanakan Eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Penetapan Ketua PN Mataram Nomor : 23/Pdt.G/2018/Pn MTR tanggal 14 September 2021 dalam perkara antara Michiko Lidiawati sebagai pemohon  melawan I Ketut Kusuma Winata alias Egon sebagai termohon yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Kamis, (01/09)

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa sebanyak 211 gabungan Personel Mataram bersama BKO Dit Samapta Polda NTB dan Sat Brimobda Polda NTB hari ini akan melaksanakan pengamanan Eksekusi Objek Sengketa Tanah dengan mengedepankan sikap humanis, ucap KBP Mustofa

    KBP Mustofa juga menekankan kepada personil yang terlibat agar melakukan eksekusi sesuai dengan SOP yang berlaku dan mengedepankan keselamatan pribadi anggota masing - masing. 

    Lebih lanjut, anggota yang terlibat hanya melakukan pengamanan di lokasi dan tidak diperbolehkan melakukan tindak diluar perintah, tegas KBP Mustofa 

    Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH bersama Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH mengambil alih pimpinan setelah pelaksanaan apel persiapan bergerak menuju obyek lokasi yakni antara lain :

    Lingkungan Saksari Kelurahan Cakra Utara Kecamatan Cakranegara dengan obyek tanah dengan luas 360 M⊃2; 

    Lingkungan Kr. Dahe Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara dengan obyek tanah  seluas 367 M⊃2; 

    Lingkungan Sembalun Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, dengan obyek tanah 3 lokasi sebagai berikut 3600 M⊃2;, 832 M⊃2; dan 4995 M⊃2;

    Setibanya di lokasi dari pihak Pengadilan Negeri Mataram Dewa Ketut Widnyana, SH sebagai Panitera Muda Perdata didampingi Hasanudin sebagai juru sita, Harianto, SH juru sita dan Toharudin, SH beserta Surip Priatmojo sebagai jurusita pengganti membacakan putusan Penetapan Ketua PN Mataram Nomor : 23/Pdt.G/2018/Pn MTR.

    Adapun isi penetapan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon dan memerintahkan kepada Panitera PN Mataram untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek yang dimaksud serta melaporkan mengenai perkembangan dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Ketua PN Mataram. 

    Dalam pelaksanaan eksekusi di Lingkungan Karang Daha sempat ada perlawanan oleh pihak termohon, namun situasi dapat dikendalikan dengan baik oleh gabungan personil pengamanan.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Terima Kunjungan Silahturahmi...

    Artikel Berikutnya

    HKGB ke-70, Bhayangkari Mataram Gelar Anjangsana...

    Berita terkait