Penjual dan Bandar Togel Online di Mataram di Ringkus tim Puma Polresta Mataram

    Penjual dan Bandar Togel Online di Mataram di Ringkus tim Puma Polresta Mataram
    Terduga pelaku judi Togel Online yang Diamankan Tim Puma zpolresta Mataram.

    Mataram NTB - Seorang bandar togel Online beserta seorang anak buahnya digelandang ke Mapolresta Mataram karena terbukti melakukan perjudian jenis togel Online di wilayah Ampenan Kota Mataram.

    Kabar ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampinggi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis, (18/08).

    Mustofa menerangkan, terungkapnya kasus perjudian ini atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga yang kerap melakukan perjudian togel secara online.

    Atas informasi tersebut lanjut Mustofa, tim puma Polresta Mataram langsung melakukan kan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamanka sdr Y pria 62 tahun, swasta, Sasak alamat Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

    "Y ditangkap dikediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan, "jelasnya 

    Berdasarkan informasi terduga Y, bahwa hasil penjualan togel tersebut selanjutnya di sesetor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

    "Atas keterangan itu tim puma langsung memburu si Bandar togel yang dimaksud yakni sdr. T, pria 45 tahun, suku Bali, Hindu, alamat lingkungan Pagesangan, kecamatan Sekarbela Kota Mataram, "ucapnya.

    Dari penangkapan kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Alat Komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, buku rekening Bank.

    "Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, "bebernya.

    Berdasar hasil introgasi dari terduga bandar togel online (Y) bahwa dirinya telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun lamanya. Dan jumlah omzet penjualan rata-rata 4 juta perhari dengan mengikuti judi togel online di 3 pasaran yakni, Singapura, Sydney dan Hongkong.

    Atas tindakan tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Binmas Polresta Mataram Berikan Kuliah...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Serahkan Barang Bukti Berupa...

    Berita terkait