Posting Menjual Minyak Goreng, Mahasiswi Ini Ternyata Trik Menipu Karena Terdesak Ekonomi

    Posting Menjual Minyak Goreng, Mahasiswi Ini Ternyata Trik Menipu Karena Terdesak Ekonomi

    Mataram NTB - Atas dasar apapun bentuknya Perkara penipuan tidak bisa di benarkan sesuai hukum yang berlaku Indonesia. Seperti yang dialami oleh seorang Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram ini, karena terdesak kebutuhan ekonomi, diduga melakukan penipuan dengan kedok menjual Minyak Goreng yang ditawarkan kepada konsumen melalui online.

    Penjelasan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam sebuah konferensi pers yang di laksanakan di kantor Sat Reskrim Polresta Mataram, (15/10).

    Didampingi Waka Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu I Nyoman Diana Mahardika SH, dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo menceritakan bahwa telah mengamankan seorang Mahasiswi bernama SPU, prempuan 21 tahun, alamat Ampenan, Kota Mataram karena diduga telah melakukan tindak Pidana Penipuan.

    Menurut Kasat, peristiwa penipuan ini diketahui berawal  dari SPU memposting di medsos kata - kata yang  menawarkan produk minyak goreng merk Bimoli lengkap dengan foto produk.

    Atas postingan itu Korban AF tertarik untuk memesan sehingga setelah melalui komunikasi lewat chat WhatsApp korban AF setuju dan mentransfer uang sejumlah 31 juta rupiah.

    "Atas posting tersebut AF tertarik dan langsung memesan dengan mentransfer sejumlah uang seperti disebutkan diatas, "jelas Kadek.

    Namun, lanjut Kadek selang beberapa hari di transfer barang yang dipesan (minyak goreng) tersebut tidak kunjung datang, sehingga korban berinisiatif untuk melaporkan.

    Atas laporan Korban AF, warga kota Mataram tersebut, kemudian tim opsnal Sat Reskrim melacak keberadaan terduga, dan akhirnya berhasil mengamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

    "Berdasarkan alat bukti yang berhasil kami kumpulkan SPU kini ditetapkan tersangka dan kini di amankan di Rutan Mapolresta Mataram bersama beberapa barang bukti seperti screenshot postingan serta bukti transfer sebesar 31 juta rupiah ke rekening tersangka, "jelas Kadek.

    Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan terkait postingan tersebut atas kemungkinan adanya korban lain. Dan kepada tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

    "Alat bukti yang telah kami kumpulkan sangat cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat berikutnya, dan tersangka terancam hukuman sesuai UU yang berlaku, "pungkasnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Pagutan Kawal Pawai Ta'aruf Seleksi...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Melakukan Penggelapan Mobil Truk,...

    Berita terkait