Tiga Terduga Pemilik Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram

    Tiga Terduga Pemilik Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram

    Mataram, NTB - Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK, MH pimpin konferensi Pers dalam pengungkapan kasus Tertangkapnya tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram dengan barang bukti sabu seberat 6, 66 gram bruto yang berlangsung di Mapolresta Mataram, Selasa (26/07).

    Kapolresta Mataram yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba.

    "Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian Satres Narkoba menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap ketiga terduga pelaku. Selain Sabu juga diamankan uang tunai, klip pembungkus sabu, alat hisap sabu, alat komunikasi dan sepeda motor", ungkap Mustofa.

    Ketiga terduga pelaku tersebut adalah, (AD), pria, umur 50 tahun, agama Islam, suku sasak, Lingkungan derman sari, cakranegara kota mataram. (JP), Pria, umur 33 tahun, agama islam suku sasak, kewarganegaraan Indonesia, Lingkungan karang bagu, Cakranegara, kota mataram. (IDN), Pria, umur 30 tahun, agama hindu, suku bali, Lingkungan sindu kelurahan cakra utara kota mataram.

    "Pelaku JP merupakan residivis yang telah dua kali masuk dan ini merupakan kasus ketiganya setelah dua bulan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan, sementara kedua pelaku AD dan IDN masih dilakukan pendalaman terkait peran yang dijalankan", ujar Kapolresta.

    Ketiga pelaku kini telah ditahan di mapolresta Mataram guna mendalami peran pelaku dan menggali informasi sumber barang tersebut diperoleh.

    Diakhir waktu Kapolresta Mataram berterimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dlm memberikan informasi maupun laporan dalam upaya  pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Sekaligus menghibau kepada keluarga pelaku jika ada oknum pejabat, pemerintah dan kepolisian yang mengaku bisa membebaskan pelaku semua itu tidak benar.

    "Terimakasi kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporannya kepada kami dalam upaya bersama dalam pemberantasan peredaran Narkotika, dan untuk keluarga pelaku jangan pernah percaya pada oknum pejabat dan instasi manapun yang mampu membebaskan pelaku semua itu tidak benar", tutup Mustofa.

    Ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 114 dan atau  112  dan atau pasal 127 UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    8 Mahasiswa UNDIKMA Yang Dinyatakan Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Upaya Pencegahan PMK, Satgas Polresta...

    Berita terkait