Ungkap Kasus Pencurian, Kapolsek Gunungsari Gelar Konferensi pers

    Ungkap Kasus Pencurian, Kapolsek Gunungsari Gelar Konferensi pers

    Lombok Barat NTB - Didampingi Staf Humas Polresta Mataram, Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH malaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana pencurian yang terjadi pada 25 Juli 2022 di Dusun Tunjung Polak Desa Bukittinggi Kecamatan Gunungsari Lombok Barat.

    Konferensi pers dengan menghadirkan kedua terduga pelaku yang telah berhasil diamankan tersebut berlangsung di mapolsek Gunungsari, Kamis (04/08).

    Pada kesempatan itu Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian yang terjadi pada akhir Juli 2022 tersebut dilakukan oleh 2 orang terduga pelaku, dimana salah satu terduga yang bernama ES, pria 48 tahun alamat Lombok timur tersebut tertangkap masa saat hendak kabur usai mengambil barang dari dalam rumah korban,   sementara 1 orang lainnya berhasil kabur.

    Atas keterangan ES terduga lain yang diketahui bernam RE, pria 40 tahun alamat Dusun Lingkuk waru Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari tersebut akhirnya di ketahui identitas dan tim opsnal Reskrim Polsek Gunungsari melakukan pencarian.

    "Atas backup tim puma Polresta Mataram keberadaan RE diketahui sehingga yang bersangkutan dapat segera diamankan pada 2 Agustus 2022, "jelasnya.

    Berdasarkan keterangan kedua terduga bahwa pada hari peristiwa pencurian itu terjadi mereka keluar dari rumah sdr RE menuju rumah korban sekitar pukul 02:00 wita. Saat tiba di TKP terduga RE masuk kerumah korban melalui jendela samping dengan cara Mencongkel jendela terlebih dahulu menggunakan linggis pendek yang telah dipersiapkan didalam tas ranselnya, sedangkan ES menunggu diluar sambil melihat-lihat situasi.

    Namun saat RE mencari-cari barang yang ingin diambilnya di dalam salah satu kamar rumah korban tersenggol sesuatu yang mengakibatkan timbulnya suara sehingga membuat istri korban terbangun dan berteriak "Maling". Mendengar teriakan itu korban akhirnya terbangun dan terduga RE kabur setelah berhasil mengambil sebuah Hp merek Oppo milik korban di dalam kamar tersebut.

    "Atas teriakan itu korban terbangun dan mengejar terduga RE namun berhasil lolos, sementara ES yang menunggu diluar tak bisa kabur setelah beberapa warga menghadangnya dan berhasil ditangkap yang selanjutnya dibawah ke rumah kepala desa setempat, "beber Agus.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga berikut barang bukti berupa tas ransel, linggis pendek serta Hp korban. Dengan demikian keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Momentum Hari Kemerdekaan Ke-77, Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Tekan Zero PMK, Polresta Mataram Tingkatkan...

    Berita terkait